Salin Artikel

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Kakak Beradik Divonis Bebas, Hakim PN Cibinong Diprotes

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menilai, ada sejumlah hal yang janggal dari putusan tersebut. Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh Joni dan Jeni. Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.

"Di persidangan ternyata Joni dan Jeni itu tidak pernah didampingi oleh siapa pun. Saat memberikan keterangan, bahkan orangtua korban tidak boleh mendampingi Joni dan Jeni," kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Sementara itu, kata Uli, HI sebagai terdakwa dapat didampingi dua orang pengacaranya. Uli melanjutkan, persidangan itu pun hanya dilakukan oleh satu orang hakim ketua tanpa adanya dua orang hakim anggota.

Kejanggalan lainnya, hakim disebut tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang sudah terkuak di persidangan seperti hasil visum, keterangan korban, bahkan pengakuan terdakwa.

"Pada saat pemeriksaan keterangan, pelaku juga mengakui perbuatan tersebut terhadap Jono dan Jeni, keterangan saksi-saksi juga menguatkan," ujar Uli.

Uli menuturkan, hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap Joni dan Jeni. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 14 tahun penjara.

Uli mengatakan, kasus tersebut kini tengah dalam proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami juga membantu jaksa dalam memberikan beberapa poin masukan terkait memori kasasinya, sudah kami sampaikan ke jaksa," kata Uli lagi.

Kasus kekerasan seksual terhadap Joni dan Jeni

Adapun Joni dan Jeni menjadi korban pencabulan oleh HI selama tiga tahun terakhir. Pelaku merupakan tetangga korban di Cibinong, Bogor. Aktivitas bejat itu dilakukan di rumah HI yang letaknya tak jauh dari rumah Joni dan Jeni.

Pemerkosaan itu terkuak setelah orangtua Joni dan Jeni mencurigai perilaku aneh Jeni setelah pulang dari tempat tinggal HI.

Kedua korban kemudian mengaku dicabuli HI. Orangtua kakak beradik itu lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2018 lalu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/22/16421171/pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-kakak-beradik-divonis-bebas-hakim-pn

Terkini Lainnya

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke