Kebijakan ini berlaku dengan terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap obyek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih.jakarta.go.id, Rabu (24/4/2019).
Dalam pergub juga disebutkan, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan ini diturunkan karena banyak obyek pajak yang dibebaskan pajaknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Pihaknya tengah mendata rumah-rumah yang tak lagi layak mendapat pembebasan PBB.
"Maka, kami akan punya data lengkap. Dari situ kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif, termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," kata Anies.
Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.
Adapun saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/24/11241101/rumah-di-bawah-rp-1-m-yang-alih-fungsi-atau-kepemilikan-dikenai-pajak