Diketahui, ada dua orang dalam mobil Camry tersebut, yakni DS (35) dan AB.
Laporan sebelumnya menyebut DS adalah pengemudi mobil Camry tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan kedua orang di dalam mobil Camry, polisi mengetahui bahwa AB adalah pengemudi mobil tersebut.
"Pengemudi Camry B 1185 TOD atas nama AB ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/4/2019).
Saat ini, lanjut dia, AB masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AB terbukti positif menggunakan alkohol.
"Pemeriksaan penyaring alkhohol dari bahan urine, didapatkan hasilnya positif," katanya.
Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 311 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat penjara.
Sebelumnya, mobil Camry itu melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta lima motor warga yang melintas pada Kamis pukul 19.00.
Akibatnya, 13 orang luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/24/14533711/pengemudi-camry-yang-tabrak-mercy-dan-5-motor-ditetapkan-sebagai