Menurut dia, sejumlah kelompok yang akan menerima manfaat itu sebenarnya mampu.
"Wah, saya menolak kebijakan itu. Kalau veteran kan wajar karena mereka pejuang NKRI yang dulu betul ikut berperang, tetapi selain itu saya pikir sebetulnya mampu-mampu loh. Gaji mereka besar-besar dan sudah ada tunjangan pensiun juga," kata Santoso ketika dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Apalagi, menurut Santoso, mereka yang ekonominya kurang sudah dibebaskan PBB-nya karena nilai jual rumahnya di bawah Rp 1 miliar.
Santoso menilai, purnawirawan TNI-Polri dan pensiunan PNS tak perlu mendapat pembebasan PBB.
Selain itu, Santoso mempertanyakan altenatif pendapatan daerah yang bisa digenjot jika pembebasan PBB diperluas.
"Apakah yakin bisa kejar sektor pajak lain? Itu saja," kata dia.
Santoso meminta Anies tak perlu menelurkan kebijakan politis.
"Pak Anies jangan membuat kebijakan yang politis begitulah. Kebijakan gubernur sebelumnya jangan ditiru," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga terhormat Jakarta.
Mereka adalah para pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden.
Ada juga guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya; purnawirawan TNI dan Polri; pensiunan PNS; hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang akan menerima fasilitas ini.
Saat ini, ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya.
Sementara itu, proyeksi pendapatan Pemprov DKI dari PBB di tahun 2019 sebesar Rp 9,65 triliun, naik dari tahun 2018 sebesar Rp 8,5 triliun.
Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/24/20160321/ketua-komisi-c-dprd-dki-tolak-pbb-gratis-diperluas