Salin Artikel

Sosiolog hingga Ahli Bahasa Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

"Kami akan hadirkan empat saksi ahli," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2019).

Keempat saksi tersebut di antaranya Trubus Rahadiansyah selaku sosiolog, Wahyu Wibowo selaku ahli bahasa, Mety Rachmawati selaku ahli pidana, dan Saji Purwanto selaku ahli forensik digital.

Trubus Rahardiansyah merupakan salah satu dosen yang mengajar di Universitas Trisakti. Tidak hanya mengajar di bidang sosiologi, dia juga sempat menerbitkan beberapa buku.

Mety Rachmawati merupakan salah satu pengajar Fakulitas Hukum di Universitas Trisakti. Dia telah menjadi tenaga pendidik sejak tahun 1991. 

Hingga saat ini, dia masing jadi pengajar aktif di univeristas Trisakti dengan mengajar Dasar-dasar Penghapus- Peringan & Pemberat Pidana, Percobaan- Penyertaan- Gabungan & Gugurnya Hak, Hukum Lingkungan, Victimologi, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana.

Wahyu Wibowo merupakan dosen mata kuliah Filsafat Bahasa, Kemahiran Menulis, Penulisan Kreatif, dan Filsafat Ilmu Pengetahua di Universitas Nasional.

Dia mendapatkan gelar Doktornya dari Universitas Gajah Mada dengan disertasi perihal pertautan antara Filsafat Bahasa dan etika pers nasional. Dirinya pun sempat menulis beberapa judul buku diantaranya Berani Menulis Artikel Jurnalistik tahun 2006, Tata Permainan Bahasa Karya Tulis Ilmiah tahun 2010, dan Linguistik Fenomenologis John Langshaw Austin tahun 2011.

Sedangkan Saji Purwanto merupakan Ahli DIgital Forensik Polri. Karena kredibilitasnya, dia sempat bersaksi dalam beberapa persidangan kasus besar di antaranya kasus pemerasan oleh admin akun twitter TrioMacan2000 pada 2015, kasus ujaran kebencian, postingan di akun Facebook Jonru pada 2018 dan Kasus dugaan ujaran kebencian yang disangkakan pada musisi Ahmad Dhani yang juga di 2018.

Keempat saksi ini dihadrikan JPU guna memperkuat dakwaan Ratna dalam kasus penyebaran berita hoaks ini.

Dalam kasus itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/07220141/sosiolog-hingga-ahli-bahasa-akan-bersaksi-di-sidang-ratna-sarumpaet

Terkini Lainnya

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke