Keputusan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019, tanggal 15 April 2019.
Ramyadjie beserta barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI hari ini (25/4/2019).
"Selanjutnya akan diadakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 25 April 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/4/2019).
Awal Pengungkapan Kasus Skimming di Mesin ATM
Pengungkapan kasus skimming di mesin ATM itu berawal saat penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ramyadjie di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Saat penangkapan, polisi menyita sebuah mesin ATM di kamar apartemen Ramyadjie sebagai barang bukti. Ramyadjie mengatakan, ia sudah memiliki mesin ATM sejak tahun 2018.
Ia menggunakan mesin ATM tersebut untuk mempelajari sistem kerja dan kelemahan mesin tersebut.
Selain itu, RP juga mengaku mempelajari teknik skimming sekaligus mendapatkan data-data rekening korban melalui komunitas online di black market (pasar ilegal di internet).
"(Mendapatkan data nasabah) dari black market di dalam internet. Dia ikut tergabung dalam suatu kelompok di sana," kata Argo.
Total Keuntungan Aksi Skimming Senilai Rp 300 Juta
Ramyadjie melakukan aksi skimming itu seorang diri sebanyak 91 kali dengan total keuntungan yang ia dapatkan senilai Rp 300 juta. Dalam melakukan aksinya, ia menyamar sebagai seorang perempuan yang menggunakan kerudung
"Melakukannya (aksi skimming) sudah 91 kali. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 juta," ujar Argo.
Uang yang didapatkan dari hasil skimming itu digunakan tersangka untuk transaksi jual beli bitcoin.
"Semua transaksi yang dilakukan tersangka RP itu dilakukan dalam bentuk transaksi jual beli bitcoin," ujar Argo.
Atas perbuatannya tersebut, RP Dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Disebut Kerabat Prabowo Subianto
Kasus ini sempat Ramyadjie disebut memiliki hubungan keluarga dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, pihak kepolisian enggan menyebut latar belakang RP.
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo.
Namun, ia mengakui memang ada hubungan kerabat antara Prabowo dan RP.
"Kami ralat bahwa yang bersangkutan bukanlah keponakan Pak Prabowo. Dia adalah kerabat jauh," ujar Dasco.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/09032301/babak-baru-kasus-ramyadjie-priambodo-tersangka-skimming-atm-yang-menyamar