Salin Artikel

Babak Baru Kasus Ramyadjie Priambodo, Tersangka Skimming ATM yang Menyamar Jadi Wanita

Keputusan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019, tanggal 15 April 2019.

Ramyadjie beserta barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI hari ini (25/4/2019).

"Selanjutnya akan diadakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 25 April 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/4/2019).

Awal Pengungkapan Kasus Skimming di Mesin ATM

Pengungkapan kasus skimming di mesin ATM itu berawal saat penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ramyadjie di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Saat penangkapan, polisi menyita sebuah mesin ATM di kamar apartemen Ramyadjie sebagai barang bukti. Ramyadjie mengatakan, ia sudah memiliki mesin ATM sejak tahun 2018.

Ia menggunakan mesin ATM tersebut untuk mempelajari sistem kerja dan kelemahan mesin tersebut. 

Selain itu, RP juga mengaku mempelajari teknik skimming sekaligus mendapatkan data-data rekening korban melalui komunitas online di black market (pasar ilegal di internet).

"(Mendapatkan data nasabah) dari black market di dalam internet. Dia ikut tergabung dalam suatu kelompok di sana," kata Argo.

Total Keuntungan Aksi Skimming Senilai Rp 300 Juta

Ramyadjie melakukan aksi skimming itu seorang diri sebanyak 91 kali dengan total keuntungan yang ia dapatkan senilai Rp 300 juta. Dalam melakukan aksinya, ia menyamar sebagai seorang perempuan yang menggunakan kerudung

"Melakukannya (aksi skimming) sudah 91 kali. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 juta," ujar Argo.

Uang yang didapatkan dari hasil skimming itu digunakan tersangka untuk transaksi jual beli bitcoin.

"Semua transaksi yang dilakukan tersangka RP itu dilakukan dalam bentuk transaksi jual beli bitcoin," ujar Argo.

Atas perbuatannya tersebut, RP Dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Disebut Kerabat Prabowo Subianto

Kasus ini sempat Ramyadjie disebut memiliki hubungan keluarga dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, pihak kepolisian enggan menyebut latar belakang RP.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo.

Namun, ia mengakui memang ada hubungan kerabat antara Prabowo dan RP.

"Kami ralat bahwa yang bersangkutan bukanlah keponakan Pak Prabowo. Dia adalah kerabat jauh," ujar Dasco. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/09032301/babak-baru-kasus-ramyadjie-priambodo-tersangka-skimming-atm-yang-menyamar

Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke