Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara RP telah lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019, tanggal 15 April 2019.
"Bulan Maret kami kirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah diteliti jaksa, lalu dinyatakan lengkap atau P21 secara formil dan materiil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Argo mengatakan, RP diserahkan beserta sejumlah barang bukti seperti dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, dan kerudung.
"Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel karena penyidikan kasus skimming sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Selama pemeriksaan, RP mengaku mendapatkan data-data nasabah dari sebuah komunitas online di pasar ilegal di internet untuk melakukan skimming.
Dalam komunitas online tersebut, dia mempelajari teknik skimming dan mendapatkan data-data rekening korban.
Akibat perbuatannya, RP dijerat pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE juncto Pasal 81 juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/14595071/tersangka-kasus-skimming-ramyadjie-priambodo-diserahkan-ke-kejari-jaksel