Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin mengatakan, putusan itu disalahartikan sehingga banyak warga non-DKI Jakarta yang memilih tanpa menggunakan formulir A5.
"Jadi masyarakat ini menelan mentah-mentah apa keputusan MK. Panwas dan KPPS pun banyak yang membiarkan saja," kata Syarifudin kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019).
Syarifudin menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah TPS yang mengizinkan warga non-DKI memilih di TPS tanpa menggunakan formulir A5.
"Pada saat di lokasi ini, kan, KPPS kemudian pengawas TPS dan saksi ini menyepakatinya. Jadi ya istilah kata, kesalahan berjamaah," ujarnya.
Pihaknya menilai masa bimbingan teknis kepada petugas yang dilakukan sebanyak dua kali belum cukup membuat petugas memahami aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Timur merekomendasikan delapan TPS di Jakarta Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang.
"Kalau permasalahannya hampir senada, tidak mempunyai KTP DKI dan tidak mengunakan formulir A5 bisa mencoblos," kata Syarifudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/16271011/pemungutan-suara-ulang-di-8-tps-jakarta-timur-ini-penyebabnya