Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang mengandung unsur pornografi atau asusila, termasuk masturbasi, di sosial media.
"Masyarakat harus hati-hati saat menggunakan sosial media. Jangan sembarangan menyebarkan informasi di masing-masing akun sosial media," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/4/2019).
Menurut Argo, masyarakat yang terbukti merekam atau menyebarkan konten video atau foto yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat Undang-Undang Interaksi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi.
Salah satunya adalah Pasal 27 UU ITE yang mengatur tentang pendisitribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan atau pencemaran, dan pemerasan atau pengancaman.
"(Masyarakat yang terbukti menyebarkan) kena UU ITE dan UU Pornografi," ujarnya.
Pekan ini, jagat sosial media dihebohkan dengan beredarnya sebuah video masturbasi.
Video tersebut diunggah secara gamblang oleh beberapa akun Twitter anonim.
Kini, akun yang sebelumnya memberi tautan maupun yang memajang langsung klip-klip masturbasi tersebut diketahui telah menghapus kicauannya.
Sejauh ini belum diketahui asal muasal peredaran video-video masturbasi tersebut.
Sementara itu, pada Rabu (24/4/2019), sebuah akun gosip di Instagram mengunggah video yang menampilkan seorang pria yang membacakan permintaan maaf seseorang yang mengaku menyebarkan video masturbasi tersebut.
Wajah pria muda itu terlihat jelas. Pemuda berkacamata itu mengenakan kaus berlogo Superman dan jaket hitam.
Ia membaca teks dari sebuah ponsel.
Tidak jelas apakah yang ia baca adalah permintaan maafnya sendiri atau ia hanya membacakan pernyataan orang lain.
“Yang menggunakan akun Instagram (nama akun Instagram) dan Twitter (nama akun Twitter) mengaku bahwa telah melakukan penipuan. Penipuan saya lakukan dengan menyebar video maupun foto tidak wajar dari oknum-oknum yang ramai beredar," katanya seperti dikutip Kompas.com.
"Saya bertanggung jawab penuh atas kekacauan yang terjadi di dunia maya yang berdampak di dunia nyata. Saya memohon maaf sebesar-besarnya pada yang videonya tersebar," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/16542151/sebarkan-video-masturbasi-bisa-terjerat-uu-ite-dan-uu-pornografi