Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Wahyu menjelaskan makna keonaran di muka sidang saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jelaskan makna keonaran atau onar?," tanya jaksa Daroe Tri Sadonoya dalam persidangan, Kamis.
"Keonaran dari fakta kamus berarti keributan," jawab Wahyu.
Wahyu mengatakan, keonaran tidak hanya berbentuk fisik.
Keonaran bisa dalam bentuk pro kontra maupun publik yang bertanya-tanya.
"Dalam konteks tersebut, keributan tidak harus keributan secara fisik, onar bisa membuat gaduh, orang yang heran bertanya tanya itu juga onar," ujarnya.
"Keributan di media sosial juga dikategorikan kerena media sosial itu wakil dari lisan," kata Wahyu.
Lebih lanjut, keonaran tersebut bisa saja dimulai dari dua orang saja. Namun, lanjut dia, keonaran tersebut akan berdampak pada banyak orang.
"Dalam konteks filsafat bahasa dua orang saja sudah cukup dalam perkembangan selanjutnya harus melibatkan orang lebih banyak," ucap Wahyu.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Rocky Gerung mengatakan berita bohong atau hoaks yang disebarkan Ratna menimbulkan pro dan kontra di media sosial.
Pro dan kontra tersebut, menurut Rocky, merupakan bentuk kegaduhan di media sosial.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A aAyat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/18014271/kasus-hoaks-ratna-sarumpaet-saksi-jelaskan-makna-onar