"Dari pihak kecamatan dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tidak pernah mengeluarkan izin. Jadi pelaksanaan pembangunan ini tanpa ada konfirmasi ke Dinas Citata itu sendiri," ujar Imran di Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Dengan demikian, pihak kecamatan dan dinas sempat menyegel bangunan dan memberikan peringatan untuk membongkarnya.
"Pernah disegel karena tidak ada izin. Bangunan seharusnya tidak boleh ditinggali orang bahkan dibangun hingga tiga lantai. Kita juga tidak tahu kekuatan penopang bangunan tiga lantai ini, kalau ada izin pasti akan ada kekuatan tiap-tiap sudut rumah itu," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu M Rasid menjelaskan proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui penyebab runtuhnya bangunan.
Penyelidikan, lanjut Rasid, juga melibatkan Puslabfor Mabes Polri untuk mencari tahu kemungkinan-kemungkinan penyebab runtuhnya rumah tersebut.
"Prosesnya baru berjalan dan dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri. Nanti hari Senin baru diketahui hasilnya," ujar Rasid.
Saat ini, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik rumah.
Rasid mengatakan, pemilik rumah bukan merupakan warga Johar Baru.
"Pemilik rumah masih dalam penyelidikan, karena dia bukan warga Johar Baru, tetapi merupakan warga Tanah Abang," katanya.
Adapun, ambruknya rumah tiga lantai itu mengakibatkan tiga orang meninggal, satu kritis, dan 11 lainnya luka ringan.
Semua korban berada di RSCM untuk mendapatkan tindakan medis.
Rumah tersebut ambruk pada pukul 11.00 dan menimpa sebuah mikrolet beserta sebuah motor yang dikendarai pengendara ojek online.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/26/20591571/rumah-ambruk-di-johar-baru-disebut-tak-kantongi-imb