Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiganya ditembak karena berusaha merebut senjata api yang dipegang polisi saat dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Saat berada di dalam mobil, tersangka merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas," kata Argo dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019).
Argo menuturkan, ketiganya tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, empat tersangka lain berinisial MI, IS, AK, dan A yang berperan sebagai penadah dan pembawa barang curian ditembak kakinya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat empat laporan kehilangan kendaraan bermotor di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat pada Sabtu (28/4/2019).
Argo mengatakan, ketiga pelaku beraksi menggunakan kunci letter T untuk menggasak sepeda motor curian.
Ketiga pelaku juga membawa senjata api setiap beraksi.
"Apabila aksi para pelaku diketahui oleh korban atau saksi para pelaku langsung gunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihatnya dan para pelaku dapat kabur," ujarnya.
Sepeda motor curian komplotan tersebut akan dibawa ke Pandeglang oleh MI dan IS untuk diserahkan kepada penadah, AK dan A.
Akibat perbuatannya, empat tersangka yang tidak ditembak mati yaitu MI, IS, AK, dan A dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/30/18372681/berusaha-rebut-senjata-polisi-3-pelaku-curanmor-ditembak-mati