"Kelihatanya seperti itu, saksi mengatakan demikian," ujar Kasatlantas Polres Mertro Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/4/2019).
Meskipun demikian, pengemudi itu ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Karena penyakit tersebut, menurut dia, MH (42) selaku pengemudi tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak dua petugas PPSU yakni Mashudi (33) dan Mad Badah Akbar (31).
Peristiwa itu terjadi pada pukul 08.00 di Jalan Raya Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Warung Nasi Goreng Kambing H Salim.
Awalnya, mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1394 KMH yang dikemudikan MH itu melaju dari arah selatan menuju arah utara di Jalan Raya Radio Dalam, Kebayoran Baru Jakarta Selata pada jalur paling kanan.
Kedua korban pun sedang berada diatas motor yang diparkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Warung Nasi Goreng Kambing H Salim.
"Karena kurang hati-hati, mobil oleng ke kiri kemudian menabrak dua korban," kata dia.
Akibatnya kejadian tersebut, dua petugas PPSU mengalami luka yang cukup parah.
Mashudi mengalami patah tulang kaki kanan dan kepala memar, sedangkan Mad Badah Akbar mengalami luka pada bagian pinggang dan kepala memar.
Keduanya langsung dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Mobil dan dua motor korban pun sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/30/19194341/pengemudi-mobil-hitam-yang-tabrak-anggota-ppsu-diduga-epilepsi