TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (3/5/2019), menyerahkan santunan kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan pemberian santunan merupakan bentuk bela sungkawa KPU kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
"Ini (penyerahan santunan) serentak kami lakukan di empat wilayah, empat rumah KPPS di Jakarta dan Tangerang Selatan," ujar Evi kepada wartawan di rumah seorang ketua KPPS di Juramangu Timur, Tangerang Selatan, yang meninggal setelah hari pencoblosan.
Uang santunan sebesar Rp 36 juta diserahkan langsung KPU kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Ia memamaparkan pemberian santunan tidak hanya kepada petugas KPPS yang meninggal dunia tetapi juga kepada petugas yang sakit saat menjalankan tugas.
Dana santunan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 30,8 juta disiapkan KPU kepada petugas yang sakit saat sedang bertugas tergantung dari penyakit yang diderita.
Evi menjelaskan, pemberian santunan akan terus dilanjutkan melalui KPU Provinsi di seluruh wilayah di mana terdapat petugas pemilu yang meninggal.
"Sekarang kami sudah melaksanakan juknisya (petunjuk teknis). Itu nanti ada prasyarat yang harus dipenuhi untuk pemberian santunan ini, yang kami harapkan teman-teman di daerah, provinsi maupun kabupaten/kota, bisa membantu kami untuk memenuhi, sehingga penyalurannya lebih cepat," kata dia.
"Tentu yang pertama benar dia penyelenggara pemilu jadi tentu harus ada SK, tentu ada surat meninggalnya kemudian juga beberapa keperluan-keperluan administrasi yang harus dipenuhi karena ini santunan dari APBN, tentu harus bisa kami pertanggungjawabkan," kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU pada Kamis kemarin pukul 20.00 WIB, ada 412 petugas KPPS yang meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/03/15142451/kpu-berikan-santunan-kepada-petugas-kpps-yang-meninggal-dunia