Juru Bicara Khusus Universitas Indonesia Gandjar Laksamana mengatakan, kegiatan tersebut bukanlah kegiatan resmi Universitas Indonesia.
"Kami tegaskan bahwa penggunaan nama dan kegiatan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan UI secara kelembagaan," ucap Gandjar saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Gandjar mengatakan, kelompok yang mengatasnamakan Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi melanggar Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI.
"Sebenarnya ada ketentuan khusus untuk penggunaan logo UI dalam Peraturan Rektor, kemudian mereka ini (Alumni UI) tidak ada pemberitahuan terkait aksi ini ke kami," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap penggagas aksi yang mengatasnamakan perguruan tinggi di Depok tersebut.
"Langkah hukum adalah upaya terakhir. Sementara ini rasanya masih jauh ke upaya itu, tetapi bukan berarti tidak mungkin ditempuh," kata Gandjar.
Adapun, selebaran tersebut berisi ajakan aksi alumni UI bergerak ke KPU dan Bawaslu dengan membawa tiga tuntutan, yakni jaga demokrasi yang adil, hentikan kecurangan dalam penghitungan suara, dan selidiki misteri atas wafatnya petugas KPPS.
Unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu tersebut akan digelar pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 14.30 dan melibatkan seluruh komponen alumni UI, yakni Kami-UI, UI Bangkit, Solusi UI, Kalam UI, Solidaritas Alumni UI, dan Alumni HMI UI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/07/16283271/alumni-aksi-ke-kpu-dan-bawaslu-ui-akan-tempuh-jalur-hukum