"Sudah SIM mati...pasang stiker tanpa tujuan lagi, kalau orang Pondok Gede khususnya Harun dan Bukit Kencana pasti sudah hafal mobil ini ya kan?" bunyi keterangan pada video tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (7/5/2019).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir membenarkan adanya penilangan itu.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi di ruas tol dalam kota dari arah Cawang menuju Ancol, Selasa pukul 14.30 WIB.
"Pada saat patroli sebelum gerbang Tol Sunter/Kelapa Gading, ada kecurigaan sebuah mobil Toyota Innova BA 1664 AV yang melintas searah dengan petugas. Kemudian dihentikan dan diperiksa kelengkapannya," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan.
Pengemudi itu dijerat Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250.000.
Untuk pemasangan stiker pada mobil tersebut, Nasir mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan tindak pidana umum.
"Untuk (pemasangan) stiker ke ranah hukum pidana umum ahlinya," ujar Nasir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/07/18431531/pengemudi-mobil-berstiker-ampun-pak-polisi-uang-kami-habis-ditilang