Ratna mengatakan, dirinya percaya dapat bebas dari dakwaan jaksa.
"Menurut saya sih kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," ujar Ratna selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Ratna menilai, kedua saksi yang dihadirkan, yaitu ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir serta Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Kementerian Kominfo Teguh Arifiadi, meringankannya.
Adapun persidangan kasus penyebaran berita bohong akan dilanjutkan pada Selasa (14/5/2019) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Ratna Sarumpaet.
"Ya, saya persiapkan," kata Ratna saat ditanya tentang persiapannya menjalani sidang.
Kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/15292891/seusai-pemeriksaan-saksi-meringankan-ratna-sarumpaet-yakin-bakal-bebas