Ratna percaya dapat bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum bila majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi dengan benar.
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin adalah ahli hukum pidana Universitaa Islam Indonesia Mudzakir serta Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kementerian Kominfo Teguh Arifiadi.
Berikut sejumlah kesaksian kedua saksi ahli dalam persidangan yang dirangkum oleh Kompas.com:
Mudzakir menuturkan, kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat kebohongan Ratna tidak dapat didefinisikan sebagai keonaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang didakwakan kepada Ratna.
Menurut Mudzakir, keonaran yang dimaksud adalah kerusuhan secara fisik, bukan sebatas di dunia maya.
"Kalau ingin menjelaskan onar seperti apa, baca saja peristiwa bulan Mei tahun 1998. Itu namanya keonaran yang di Jakarta, tak terkendalikan," ujar dia.
2. Berbohong tanpa niat pidana selesai dengan minta maaf
Mudzakir melanjutkan, sebuah perbuatan bohong tanpa niat melakukan tindak pidana semestinya selesai ketika orang yang berbohong itu meminta maaf kepada orang yang berbohong.
"Kalau kebohongan itu ditujukan kepada orang tanpa niat pidana, sudah selesai dengan minta maaf," kata Mudzakir dalam persidangan.
Adapun perbuatan bohong, menurut Mudzakir, dapat dipidana bila dilanjutkan dengan tindakan pidana seperti penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir.
Mudzakir beralasan, kebohongan Ratna hanya disampaikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya sehingga tidak bisa disebut sebagai pidana.
4. Penyebar luas hoaks yang mestinya dipidana
Mudzakir menambahkan, Ratna sebagai pembuat berita bohong belum tentu dipidana karena menurut ya yang harus dipidanakan adalah orang yang menerima berita bohong lalu menyebarkannya ke media sosial.
"Kalau itu (berita bohong) diberi tujuan kepada orang lain dan orang lain memposting kepada sehingga publik bisa membaca dan seterusnya itu sebenarnya tanggung jawabnya adalah yang memposting itu sendiri," kata Mudzakir.
Ia mencontohkan, jika sebuah berita bohong disampaikan kepada orang lain dengan catatan tidak untuk disebarluaskan, tetapi berita tersebut sudah terlanjur meluas.
Jika begitu, pihak yang patut bertangung jawab yakni orang yang mempublikasi kebohongan itu.
"Tapi kalau misalanya itu sudah terpublikasi walaupun ada tertulis off the record ya yang bertanggung jawab adalah yang mempublikasi, tetapi karena tanggung jawab untuk keonaran tidak ada, berati target untuk membuat keonaran tidak ada," papar dia.
"Dalam konteks UU ITE Pidana 28 Ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," ujar Teguh.
Menurut Teguh, mengirim pesan WhatsApp merupakan bentuk transmisi, bukan penyebarluasan karena pesan hanya disampaikan dari orang ke orang, bukan kepada publik.
"Penyebaran via WhatsApp itu mentransmisikan, tetapi apakah dia mendisitribusikan? Konteks Pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama, tujuanya untuk diketahui secara umum," ujar Teguh.
Dalam konteks kasus Ratna, Ratna diketahui hanya mengirimkan pesan terkait penganiayaannya kepada orang-orang dekatnya seperti Rocky Gerung, Dahnil Anzar, dan Fadli Zon.
Namun, Ratna tidak pernah mengunggah foto muka lebamnya dan mengaku dipukul ke media sosial.
Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/10520241/ratna-sarumpaet-yakin-bebas-begini-kesaksian-saksi-ahli-meringankan