Implementasi yang dimaksud berkaitan dengan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"P3SRS yang telah selesai melakukan penyesuaian dengan mendapatkan Pencatatan dan Pengesahan dengan terbitnya SK Kadis PRKP tentang Penyesuaian AD, ART dan SK Kadis PRKP tentang Pengurus & Pengawas P3SRS periode 2019-2022 sebanyak empat P3SRS," kata Meli lewat keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).
Sebanyak 69 lainnya, baru menyatakan bersedia dan berupaya melakukan Penyesuaian AD, ART, Struktur Organisasi dan Tatib Penghunian. Upaya yang dilakukan yakni pembentukan panitia musyawarah dan pelaksanaan rapat umum anggota luar biasa (RUALB).
Dengan demikian, nantinya ada 73 P3SRS.
"Jadi sampai dengan saat ini sudah ada 73 P3SRS yang mengimplementasikan pasal 103 Pergub 132/2018," ujar Meli.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik digugat lewat uji materi di Mahkamah Agung (MA).
Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi ke pengembang.
Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS hingga Maret 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/20341581/baru-4-dari-195-apartemen-di-jakarta-yang-bentuk-perhimpunan-pemilik