Pelaku yang diamankan bernama Agus Susanto (37). Ia diamankan di Cipondoh, Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (12/5/2019).
"Agus Susanto diamankan karena hasil CCTV dan penelitian dari HP korban ini orang yang janjian bertemu korban di apartemen tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Senin (13/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Kata Ferdy, pelaku membunuh korban dengan cara dicekik hingga tewas.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku dan tidak menemukan bahwa tersangka menggunakan narkoba atau minuman keras.
"Untuk tersangaka kita ancamkan dengan Pasal 340 subsider 338 Pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan," ujar dia.
Pelaku juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal hukuman mati atau 15 tahun penjara.
Seorang wanita berinisial T ditemukan tewas di kamarnya tanpa busana dengan tangan dan kaki terikat tali di apartemennya pada Sabtu (11/5/2019).
T ditemukan tewas oleh kekasihnya yang berinisial AA sepulang memancing pada pukul 19.00 WIB.
AA menemukan laci tempat korban menyimpan dompet sudah terbuka. Dua buah ponsel hilang, begitu pula kalung, gelang dan cincin korban.
"Selanjutnya karena korban sudah tidak bergerak lalu AA menghubungi tettangga dan selanjutnya melapor kepada Security Apartemen. Setelah itu AA baru melapor ke Polsek Kelapa Dua," ucap Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Effendi
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/13/19241221/pembunuh-perempuan-di-apartemen-kawasan-tengerang-ditangkap-polisi