Ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini mengatakan, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena dokumen belum siap.
"Mohon maaf kami belum siap tuntutannya," kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Musa meminta pendapat penasehat hukum terdakwa, Alam Simamora, terkait hal tersebut.
Kemudian, Alam menerima pernyataan jaksa.
Alam berharap jaksa bisa segera menyelesaikan tuntutannya agar sidang tidak kembali ditunda.
"Itu (sidang ditunda) hal yang biasa, tetapi tetap seandainya tadi memang dibaca biar cepat klien kami ini mendapatkan kepastian hukum, itu saja," ujar Alam.
Adapun, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa akan kembali digelar pada Senin, 20 Mei mendatang.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.
Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga KUHP tentang Pencurian.
Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban.
Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsidair, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga tentang Pencurian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/13/21502001/sidang-tuntutan-pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-ditunda