Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Remaja Pengancam Jokowi Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Kejaksaan

Karena tindakannya itu, HS saat ini diamankan pihak kepolisian, bahkan dikenai pasal berlapis. HS dikenai Pasal 104 KUHP juncto Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 45 Ayat (1).

Ancaman pidana terhadap HS membuat masyarakat kembali teringat dengan pemuda berinisial RJ (16) yang terjerat kasus hampir serupa. RJ diketahui pernah mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Menanggapi ini, sebuah unggahan di media sosial kemudian membandingkan sanksi yang mengancam HS dengan RJ yang disebut bebas dari hukuman. Bahkan, perbandingan kasus keduanya diwarnai isu diskriminasi berbasis SARA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi kemudian memberikan penjelasan mengenai proses hukum terhadap RJ.

Narasi yang beredar:

Perbandingan antara kasus HS dan RJ beredar di media sosial. Sayangnya, pembicaraan di media sosial juga disertai isu SARA sebab aparat hukum dinilai diskriminatif dalam menangani kedua kasus itu.

Sebuah unggahan bahkan menyatakan bahwa HS mendapat ancaman hukum yang lebih besar karena pihak kepolisian menangani kasus ini secara diskriminatif, yang berlandaskan SARA.

Salah satu akun di Facebook kemudian mengunggah sebuah foto lengkap dengan tangkapan layar video RJ pada Minggu (12/5/2019) malam.

Unggahan yang telah dibagikan lebih dari 7.000 kali itu dilengkapi narasi seperti berikut:

ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG TANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI

SELAMAT DATANG DI NEGRI BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA

Penulusuran Kompas.com:

Pihak Polri sebelumnya telah membantah bahwa aparat bertindak diskriminatif dalam menangani dua kasus ini.

Menurut Polri, RJ juga telah menjalani proses hukum. Dengan demikian, polisi membantah bahwa RJ telah dibebaskan karena kasusnya berjalan hingga pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi kemudian menjelaskan perjalanan kasus itu di pengadilan.

Nirwan mengatakan, pihaknya telah menerima RJ dan barang bukti pada Selasa (24/7/2018).

Menurut Nirwan, terdapat empat barang bukti yang diterima, yaitu:

1. Satu bundel tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
2. Satu bundel flash disk merk Vandisk yang berisi capture atau tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
3. Video yang terdapat di akun Instagram tersebut dan Youtube.
4. Beberapa handphone.

"Penyerahan tahap dua ini sebagai tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) RJT tanggal 7 Juni 2018," kata Nirwan kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2019) sore.

Nirwan menjelaskan, RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 336 KUHP dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden.

Menurut Nirwan, sebelum perkara RJ dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, penuntut umum melaksanakan proses diversi. Ini dilakukan sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum," ujar dia.

Hal itu dilakukan agar RJ tetap terlindungi dan tetap terpenuhi hak korban sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

Nirwan menuturkan, sistem peradilan pidana anak menjunjung tinggi restorative justice, yaitu konsep keadilan yang di dalamnya berisi penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan orientasi pada pemulihan keadaan, dengan tujuan untuk menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Proses diversi dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Proses ini dihadiri oleh RJ, orangtua atau wali RJ, pelapor, pihak balai pemasyarakatan, penasihat hukum, dan pendamping. Hasilnya, terdapat kesepahaman pendapat terkait kasus yang menimpa RJ.

"Disepakati ABH RJ akan dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," tutur Nirwan.

Berita acara diversi ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat bernomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar pada 28 Agustus 2018.

Penetapan itu berisi para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/15/03340021/klarifikasi-remaja-pengancam-jokowi-dikembalikan-ke-orangtua-ini

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke