Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, R ditangkap Rabu (15/5/2019) pukul 15.00 WIB di Jakarta Timur.
"Satu lagi yang inisial R diamankan di Jakarta Timur. Dia mengakui ada di video itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu malam.
Penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman itu.
"Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.
Selain R, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial IY di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, IY telah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo. Dia dikenakan pasal makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ungkap Argo.
Video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Ancaman itu dia sampaikan saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat pekan lalu.
HS juga telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu lalu.
HS dijerat dengan pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/15/22254011/satu-wanita-yang-ditangkap-terkait-video-ancaman-penggal-jokowi-masih