Penolakan tanda tangan itu diawali keberatan yang diajukan saksi 02, Ahmad Fauzi terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tercantum dalam rekapitulasi tersebut.
"Saya agak keberatan mungkin kita harus sinkronkan dulu antara DPTB dan DPK. Kami melihat ada kurang sinkron angka, kami minta form keberatan saja," kata Fauzi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos yang memimpin rapat pleno perhitungan suara tersebut tidak langsung mengabulkan permohonan Fauzi.
Ia mengatakan, keberatan Fauzi harus diperjelas.
Sebab, lanjut dia, perhitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) selama ini tidak menemui masalah berarti.
"PPWP DC (formulir rekapitulasi presiden dan wakil presiden) itu rekap yang sudah kita lakukan se-DKI Jakarta. Mohon argumentasinya menolak kenapa?" ucap Betty.
Kemudian, Fauzi menjelaskan tercatat 225.556 pemilih di DPK dengan tingkat partisipasi 221.536 pemilih.
Dengan demikian, lanjutnya, ada selisih sekitar 4000 pemilih.
Atas dasar itulah, ia menolak menandatangani formulir DC dan mengisi formulir keberatan hasil tersebut.
"Enggak masuk nalar, iya TPS-nya banyak, jumlahnya 225 ribu DPK yang mendaftar jam 12 siang lalu mencoblos hari itu juga," kata Fauzi.
Atas dasar itulah, ia mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut.
Adapun, di tingkat Provinsi DKI Jakarta, pasangan calon dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan perolehan 3.279.547 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 3.066.137 suara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/17/21131341/jokowi-maruf-menang-di-jakarta-saksi-prabowo-sandiaga-tolak-tanda-tangani