MN diamankan 14 jam setelah peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (18/5/2019), pagi. Dia diamankan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru tanpa perlawanan polisi.
"Dalam kurun waktu 14 jam tersangka berhasil diungkap melalui penyelidikan yang cukup, cukup rumit memakan waktu tenaga memakan juga otak," ujar Kapolsek Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Tumpak Simangunsong di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (20/5/2019).
Tumpak mengatakan, kejadian ini berawal ketika dua kelompok pemuda yang sedang sahur on the road bertemu di Jalan. Prof. D. Satrio pada Sabtu pagi pukul 01.00.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika pertemuan tersebut antara kelompok SOTR dan geng motor.
"Jadi karena si korban tertinggal oleh kelompok SOTR-nya, korban lalu bertemu dengan kelompok tersangka," jelasnya.
Saling ejek terjadi antara korban dan pelaku. Akibat geram diejek, pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan mensuk punggung korban. Korban tewas di tempat.
Atas kejadiannya, S dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Kurungan penjara.
"Kami tidak jerat dengan Pasal 170 (Pengeroyokan) karena dari hasil pemeriksaan kami di lapangan, ini pelaku tunggal, bukan ramai ramai," terangnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/13402411/polisi-tangkap-pelaku-penusukan-yang-tewaskan-remaja-di-setiabudi