Penangakapan bermula ketika Posek Metro Setiabudi dan Team Eagle One, Polres Jakarta Selatan sedang melakukan patroli di kawasan Setiabudi.
Tiba-tiba, polisi melihat dua pelaku tengah melintas di depan halte Pasar Rumput, Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi kemudian mengejar kedua pemuda tersebut karena bergelagat mencurigakan.
Polisi kemudian menggeledah barang bawaan korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, dari dashboard sepeda motor tersangka M ditemukan senjata tajam berupa sebilah celurit," kata Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (20/5/2019).
"Di dalam tas ransel tersangka S ditemukan sebilah arit bergagang kayu," tambah dia.
Mereka belum sempat menyerang warga sipil atau kelompok lain selama SOTR berlangsung. Mereka mengaku membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 tentang menyimpan dan membawa senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/19442311/polisi-tangkap-dua-pemuda-yang-bawa-celurit-saat-sahur-on-the-road-di