"Besok (panggilan) kedua saya datang," kata Amien di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Amien mengatakan, dirinya memiliki kesibukan lain sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik. Sedianya, Amien dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi hari ini pukul 10.00 WIB.
"Saya sibuk," ujar Amien.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Amien Rais.
Penyidik telah meminta keterangan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi kasus makar Eggi, pada Kamis lalu.
Penyidik juga telah memanggil politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), untuk diperiksa sebagai saksi, hari ini.
Eggi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam. Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/22165081/amien-rais-akan-penuhi-panggilan-kedua-polisi-sebagai-saksi-kasus-makar