"Ya ada maskapai penerbangan kita lah ya (domestik)," ujar Hengki di kantornya Senin (20/5/2019).
Namun, ia masih belum mau membeberkan nama maskapai itu.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah IR sendiri yang membuat postingan ujaran kebencian itu laman Facebook miliknya atau bukan.
"(Membuat) itu kita dalami yang jelas itu memang yang bersangkutan yang posting," kata dia
Jika terbukti bersalah, kata Hengki, IR akan dikenai hukuman enam tahun penjara karena melanggar Undang-Undang ITE.
Adapun IR diamankan polisi di kediamannya di Surabaya setelah tim siber dari Polres Metro Jakarta Barat mendapati postingan ujaran kebencian dan hasutan yang dibagikannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, dalam unggahannya, pilot tersebut menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi yang yang mengandung teror, hasutan, dan menimbulkan ketakutan.
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan teror, ucap dia, pelaku menyebarkan berita hoaks.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," ujar Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/14574541/pilot-yang-ditangkap-terkait-ujaran-kebencian-dari-maskapai-lokal