"Jangan sampai terpengaruh untuk ajakan-ajakan melukai, merusak, dan menyerang orang lain yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Argo mengatakan, kegiatan penyampaian pendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, ia berharap para peserta aksi unjuk rasa tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
"Jangan diulangi lagi untuk melakukan kegiatan pidana untuk unjuk rasa ini. Unjuk rasa itu tidak absolut tapi ada aturan yang mengatur," ujar Argo.
Seperti diketahui, dalam aksi unjuk rasa pada Selasa (21/5/2019) hingga Rabu malam, terjadi kerusuhan di beberapa lokasi di Jakarta seperti Tanah Abang dan Slipi.
Hingga Rabu malam, Polda Metro Jaya mengamankan 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta, yakni gedung Bawaslu RI, wilayah Petamburan, dan wilayah Gambir.
Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran.
Menurut kepolisian, para pelaku kerusuhan adalah kelompok lain yang dibayar oleh seseorang. Polisi juga menyebut kerusuhan tersebut sudah direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/22/22100871/polisi-ingatkan-demonstran-jangan-terpengaruh-ajakan-merusak-dan-melukai