Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ambulans berlogo Partai Gerindra itu merupakan milik PT Arsari Pratama.
"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2019).
Dikirim atas perintah ketua DPC Gerindra Tasikmalaya
Mobil tersebut dikirimkan ke Jakarta atas perintah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.
Kendati demikian, Argo tak menyebutkan siapa nama ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmayala tersebut.
Ambulans itu juga dibekali dana operasional Rp 1,2 juta yang bersumber dari ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, tujuan pengiriman ambulans itu adalah membantu memberikan pertolongan jika ada korban dalam kerusuhan 22 Mei.
Argo mengatakan, saat berangkat dari Kota Tasikmalaya pada 21 Mei malam, ada tiga orang dalam mobil itu yakni sopir berinisial Y, sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya berinisial I, dan wakil sekretaris Partai Gerindra berinisial O.
Kemudian, ada dua penumpang lainnya yang ikut dalam ambulans Gerindra tersebut.
Kedua penumpang berinisial HS dan SGC itu merupakan simpatisan Gerindra dari Riau.
"Kemudian dalam perjalanan sampai di daerah Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, ada dua orang yang ikut menjadi penumpang. Dua orang itu dari Riau. Setelah kita cek, mereka adalah simpatisan," katanya.
Ditemukan batu dalam ambulans
Saat diamankan polisi di depan gedung Bawaslu RI pada 22 Mei, polisi tidak menemukan perlengkapan medis dalam mobil ambulans tersebut.
"Di mobil tersebut tidak ada perlengkapan medis atau obat-obatan perlengkapan minimal P3K," kata Argo.
Polisi hanya menemukan batu dalam mobil.
Saat ini, polisi masih menyelidiki asal batu tersebut lantaran sopir dan penumpang ambulans tidak mengakui asal batu tersebut.
"Ditemukan adanya batu (dalam mobil tersebut). Belum ada keterangan dari sopir dan penumpang mobil ambulans membawa batu itu disuruh siapa," ujarnya.
Nantinya, polisi juga akan memanggil pengurus perusahaan yang memiliki mobil ambulans itu guna dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kan tentunya ada perusahaan, nanti kami panggil sebagai saksi. Nanti kita baru tahu," ucap Argo.
Argo mengatakan, lima penumpang dalam mobil ambulans yang diamankan itu dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 214 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang Lain dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Tunggak pajak, STNK mati
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, ambulans berpelat nomor B 9686 PCF tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.
Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018.
Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.
Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/24/08130131/3-fakta-ambulans-gerindra-berisi-batu-tak-ada-perlengkapan-p3k-hingga