Salin Artikel

3 Fakta Ambulans Gerindra Berisi Batu, Tak Ada Perlengkapan P3K hingga Tunggak Pajak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ambulans berlogo Partai Gerindra itu merupakan milik PT Arsari Pratama.

"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2019).

Dikirim atas perintah ketua DPC Gerindra Tasikmalaya

Mobil tersebut dikirimkan ke Jakarta atas perintah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

Kendati demikian, Argo tak menyebutkan siapa nama ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmayala tersebut.

Ambulans itu juga dibekali dana operasional Rp 1,2 juta yang bersumber dari ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, tujuan pengiriman ambulans itu adalah membantu memberikan pertolongan jika ada korban dalam kerusuhan 22 Mei.

Argo mengatakan, saat berangkat dari Kota Tasikmalaya pada 21 Mei malam, ada tiga orang dalam mobil itu yakni sopir berinisial Y, sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya berinisial I, dan wakil sekretaris Partai Gerindra berinisial O.

Kemudian, ada dua penumpang lainnya yang ikut dalam ambulans Gerindra tersebut.

Kedua penumpang berinisial HS dan SGC itu merupakan simpatisan Gerindra dari Riau.

"Kemudian dalam perjalanan sampai di daerah Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, ada dua orang yang ikut menjadi penumpang. Dua orang itu dari Riau. Setelah kita cek, mereka adalah simpatisan," katanya. 

Ditemukan batu dalam ambulans

Saat diamankan polisi di depan gedung Bawaslu RI pada 22 Mei, polisi tidak menemukan perlengkapan medis dalam mobil ambulans tersebut.

"Di mobil tersebut tidak ada perlengkapan medis atau obat-obatan perlengkapan minimal P3K," kata Argo.

Polisi hanya menemukan batu dalam mobil.

Saat ini, polisi masih menyelidiki asal batu tersebut lantaran sopir dan penumpang ambulans tidak mengakui asal batu tersebut.

"Ditemukan adanya batu (dalam mobil tersebut). Belum ada keterangan dari sopir dan penumpang mobil ambulans membawa batu itu disuruh siapa," ujarnya. 

Nantinya, polisi juga akan memanggil pengurus perusahaan yang memiliki mobil ambulans itu guna dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kan tentunya ada perusahaan, nanti kami panggil sebagai saksi. Nanti kita baru tahu," ucap Argo.

Argo mengatakan, lima penumpang dalam mobil ambulans yang diamankan itu dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 214 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang Lain dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Tunggak pajak, STNK mati

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, ambulans berpelat nomor B 9686 PCF tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.

Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018.

Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.

Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/24/08130131/3-fakta-ambulans-gerindra-berisi-batu-tak-ada-perlengkapan-p3k-hingga

Terkini Lainnya

“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

Megapolitan
Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Megapolitan
Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Protes Jukir Liar Minimarket Saat Ditertibkan | Pengakuan Jukir Uang Parkir Masuk Kas RT dan Ormas

[POPULER JABODETABEK] Protes Jukir Liar Minimarket Saat Ditertibkan | Pengakuan Jukir Uang Parkir Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke