Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi berharap tuntutan jaksa sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Kalau kami memandang apa yang menjadi unsur pokok dari delik pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ke Bu Ratna tentang adanya keonaran tidak terbukti dalam persidangan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2019).
Dia menilai kebohongan yang dilontarkan Ratna bersifat pribadi dan tidak bisa dikenakan pidana. Desmihardi yakin keonaran yang selama ini ditekankan oleh JPU tidak dapat terbukti dan akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhan vonis.
“Kami dari penasehat hukum bu Ratna berharap semoga Penuntut Umum dapat mengajukan tuntutanya berasarkan fakta-fakta materil yang terbukti di persidangan,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/28/07565921/hari-ini-ratna-sarumpaet-jalani-sidang-tuntutan-kasus-hoaks