Salin Artikel

Babak Baru Pengembangan Kasus Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet

Pasalnya, penyidik mulai melakukan pengembangan kasus hoaks Ratna walaupun kini kasus tersebut tengah diproses di pengadilan.

"Saat ini tengah melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa orang-orang yang sempat menyebar kebohongan Ratna," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).

Periksa Hanum Rais

Pada Senin (27/5/2019), penyidik memanggil Hanum Salsabiela Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Argo mengatakan, Hanum menjadi salah satu saksi yang diperiksa lantaran ia turut membenarkan kabar Ratna dianiaya yang ternyata hoaks.

Padahal faktanya Ratna tidak mengalami penganiayaan, melainkan ia baru melakukan operasi plastik.

"Kasus hoaks RS, (Hanum) hanya memberitakan tentang kebenaran RS dianiaya," kata Argo.

Sementara itu, Hanum mengaku diperiksa selama 10 jam dengan dicecar 20 pertanyaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna.

"(Pertanyaan) seputar Ibu Ratna dan apa yang saya ketahui tentang kasus beliau. Saya, kan, memang sempat berada di situ ya," kata Hanum seusai diperiksa.

Argo menyebut, pihaknya juga memungkinkan untuk memeriksa saksi lainnya seperti Fadli Zon dan Rocky Gerung.

Tanggapan Ratna Sarumpaet

Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku stres lantaran kasusnya kembali dikembangkan pihak kepolisian.

"Saya stres. Ya bagaimana, mereka yang memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan membuat saya stres lagi. Sekarang saya mau dibuat stres lagi seumur hidup," kata Ratna di Polda Metro Jaya.

Namun, Ratna enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan Hanum sebagai saksi atas kasusnya itu.

"Saya enggak tahu. Saya harus lihat dulu pelapornya. Ya menurut mereka (Hanum ikut menyebarkan) ya, saya, kan, enggak tahu," ujarnya.

Kasus hoaks Ratna berawal saat dia berbohong menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan wajahnya lebam.

Faktanya, wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan akibat operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Ratna pun tengah diproses di pengadilan. Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratna pun dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara oleh JPU.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/07370441/babak-baru-pengembangan-kasus-penyebaran-hoaks-ratna-sarumpaet

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke