Salin Artikel

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Ratna Sarumpaet karena Kebohongannya...

Tepat pukul 08.27 dia sudah sampai di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, lengkap dengan pengamanan polisi dan Kejaksaan Jakarta Selatan.

Seperti biasa, Ratna masih mau melayani pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangannya di depan pintu gedung pengadilan.

Saat ditanya soal harapan Ratna untuk jalannya sidang, dia pun menjawabnya dengan singkat.

“Ya bebas, harapanya apa lagi,” ujar dia Selasa, (28/5/2019)

Dia pung langsung melenggang masuk ke ruangan tahanan sembari menunggu dimulainya sidang.

Sidang pun akhirnya dimulai. Rombongan penasehat hukum Ratna Sarumpat yang diketuai Desmihardi sudah duduk di sebelah kiri Hakim. Daroe Tri Sadono dengan rombongan Jaksa Penuntut Umum pun juga sudah masuk dan menyiapkan berkas tuntutan.

Hakim Joni pun langsung mempersilahkan Daroe untuk mulai membacakan tuntutan.

Jaksa ragukan keterangan saksi dari Ratna

Dari rangkaian tuntutan yang Daroe bacakan, dirinya sempat menyinggung keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Ratna.

Dalam keterangan saksi yang pernah dihadirkan kuasa hukum, mereka mengakui jika Ratna melakukan kebohongan. Namun, para saksi menganggap permasalahan selesai ketika Ratna melakukan jumpa pers untuk mengakui kebohonganya.

"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," ujar kata Daroe saat membacakan tuntutan di muka sidang.

Bahkan pihak JPU menyoroti keterangan para ahli yang didatangkan kuasa hukum Ratna. JPU menilai mereka sengaja memberikan keterangan seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan

"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut diluar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," ujar dia.

Dengan pernyataan tersebut, JPU sangat meragukan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet selama persidangan.

"Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran," kata dia.

Jaksa sebut Ratna terbukti berbohong

Jaska pun kembali membacakan isi tuntutan dengan bergantian. Sebagian besar tuntutan tersebut berisi fakta–fakta Ratna melakukan kebohongan. Dari mulai Ratna pergi ke Klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga jumpa pers saat dirinya mengaku berbohong.

Jaksa pun sampai pada kesimpulan tuntutan. Daroe selaku pembaca kesimpulan mengatakan jika Ratna dituntut hukuman 6 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ucap Daroe.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," lanjutnya

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan

Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan bahwa Ratna dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik. Namun dia telah melakukan hal yang tidak baik.

"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," lanjut Daroe.

Dengan posisi Ratna yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Ratna mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Sidang pembacaan tuntutan pun selesai. Ratna tidak banyak memberi tanggapan atas tuntutan yang dijatuhkan JPU. Hakim Joni pun memberikan kesempatan pleidoi kepada pihak Ratna pada Selasa, (18/6/2019) mendatang.

Saat selesai sidang, Ratna langsung keluar ruangan dengan pengamanan kejaksaan. Kepada awak media, dia mengaku tuntutan yang dijatuhkan kepada dia berlebihan.

Ratna bantah kebohongannya sebabkan keonaran

Menurut dia, tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat penyebaran berita hoaks tersebut.

"Kalau menurut saya sih hiperbola ya. Ya keonaran itu harus ada darah, itu harusnya dibaca dong, ini mereka menyimpulkan saja bahwa (keributan di) Twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan," ujar Ratna usai menjalani sidang.

Dia menyebut kasusnya sengaja dibesar-besarkan dan disisipi unsur politis di dalamnya.

Ia menyerahkan putusan kepada hakim.

"Saya, kan, sudah bilang, (tindak keonaran) enggak ada yang masuk pasalnya, tetapi dipaksakan. Dari awal saya sudah ngomong ini politik. Jadi sekarang harapan saya kepada hakim," katanya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/13272131/tuntutan-6-tahun-penjara-untuk-ratna-sarumpaet-karena-kebohongannya

Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Cegah Prostitusi, Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke