Kepada Fadli, Eggi menyampaikan proses penyelidikan terhadap kasus makar yang menjeratnya tidak sesuai aturan hukum.
Menurut Eggi, polisi baru memeriksanya satu kali tanpa melakukan gelar perkara.
"Saudara Eggi Sudjana merasa bahwa dia baru diperiksa satu kali, belum ada gelar perkara. Tiba-tiba setelah proses pemeriksaan dari jam 5 sore sampai jam 7 pagi, langsung ditangkap di tempat, ini adalah suatu tindakan yang menurut saudara Eggi Sudjana jelas merampas haknya," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Fadli, hak hukum Eggi seharusnya dilindungi Undang-Undang Advokat.
"Saudara Eggi adalah seorang pengacara, advokat yang tentunya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat," ujarnya.
Fadli mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Rabu (29/5/2019).
Fadli menjenguk keduanya selama satu jam sejak pukul 13.30.
Fadli datang didampingi anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Supratman Andi Aktas.
Adapun, Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei. Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/15415831/eggi-sudjana-curhat-ke-fadli-zon-di-rutan-polda-metro-cerita-apa