"Kami panggil Pemprov. Menerbitkan IMB itu kan harus ada alat hukumnya. Ketika tidak ada alat hukum maka sudah tentu Dewan akan meminta keterangan, penjelasan dari Pemprov atas kebijakan itu," kata Gembong, Kamis (13/6/2019).
Menurut Gembong, Pemprov DKI telah melanggar aturan dengan menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Pasalnya, penerbitan IMB itu tak punya dasar hukum.
Belum ada aturan soal zonasi maupun tata ruang untuk pulau hasil reklamasi.
"Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara perda zonasi sampai hari ini belum kami selesaikan. Itu yang pertama," ujar Gembong.
Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun. Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik raperda itu dari DPRD DKI. DKI hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum diserahkan kembali ke DPRD.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan rumah dan rumah kantorn (rukan) yang telah didirikan di Pulau D.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra sebagaimana dilaporkan harian Kompas, Kamis (13/6/2019).
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rukan. Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Bangunan-bangunan itu telah disegel oleh aparat Pemprov DKI pada awal Juni 2018 karena dinyatakan tak memiliki IMB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/13/17141421/pertanyakan-terbitnya-imb-di-pulau-reklamasi-dprd-akan-panggil-ptsp