JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.
Raperda itu tadinya disusun sebagai dasar hukum reklamasi.
"Yang teluk tidak lagi (dibahas)," kata Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah, Senin (17/6/2019).
Menurut Saefullah, raperda itu dicabut karena reklamasi tidak akan diteruskan.
Pulau yang sudah ada, kata Saefullah, akan dianggap sebagai pantai.
"Konsep pulau A, B, C , D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi," ujar dia.
DKI hanya akan mengajukan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengatur zonasi pulau reklamasi.
"RZWP3K itu itu sudah diajukan tinggal bahas. Kajiannya dulu kan sudah ada kajian batal, sudah dikaji lagi," ujar dia.
Pada 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI.
Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda itu tak terdengar lagi.
Hingga baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.
Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/17/23022871/dki-batalkan-perda-rencana-tata-ruang-kawasan-strategis-pantura-jakarta