Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dalam pelaksanaan PPDB jalur hafal Al Quran.
Pihak Kemenag Kota Bekasi akan bertindak sebagai penguji siswa yang menggunakan jalur hafal Al Quran.
"Pada tahap verifikasi, calon siswa akan diuji berhadapan dengan para penguji untuk dites hafalan Quran-nya sesuai yang disanggupi," kata Inayatullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2019).
Inayatullah menyampaikan, saat verifikasi berkas, siswa diminta memberikan berkas dokumen bukti siswa penghafal Al Quran.
Lalu, siswa akan diuji dengan melanjutkan ayat Al Quran yang dilantunkan penguji.
"Ditanya dulu hafalnya berapa juz, tesnya itu bukan berarti siswa baca juz satu sampai sepuluh seluruhnya, tapi hanya ujiannya meneruskan ayat," ujar Inayatullah.
Penilaian siswa yang menggunakan jalur penghafal Al Quran ini berdasarkan tingkatan juz yang dihafal.
Untuk siswa yang bisa menghafal antara juz 1-10, akan diberikan 100 poin, sedangkan untuk juz 11-20 diberikan 200 poin, dan juz 21-30 diberikan 300 poin.
Poin yang didapatkan siswa tersebut akan diakumulasi dengan nilai ujian siswa atau NEM saat mendaftar di sekolah yang dituju.
Adapun PPDB khusus jalur penghafal Al Quran itu masuk dalam kategori jalur prestasi dengan presentase jatah kuota sebanyak dua persen.
Pendaftaran PPDB dari jalur prestasi dengan memverifikasi berkas dilakukan pada 17-29 Juni 2019 di SDN 05 Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Sampai hari kedua, sudah 20 siswa yang verifikasi berkas jalur hafal Al Quran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/18/22201171/begini-verifikasi-ppdb-smp-negeri-kota-bekasi-jalur-hafal-al-quran