Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, AR melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial MFS.
Saat ini, MFS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kronologi peristiwa pencurian itu berawal saat kedua tersangka naik motor sekitar jam 02.00. Kemudian, mereka melihat seorang laki-laki sedang duduk di depan sebuah warung sambil membawa ponsel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Argo mengatakan, salah satu tersangka pun turun untuk merampas ponsel milik korban.
Tersangka tak segan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit pada bagian punggung sebelah kiri, tangan kiri, dan jari kelingking.
"Korban mengalami luka-luka. Setelah mengambil ponsel milik korban, kedua tersangka langsung melarikan diri," ujar Argo.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/19/17154981/curi-ponsel-dan-bacok-korban-pria-di-bawah-umur-ditangkap-polisi