Mereka melakukan transaksi menggunakan telepon satelit di atas kapal kayu di tengah perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia untuk menghindari kejaran polisi.
"Mereka menyampaikan sudah enam kali melakukan transaksi di tengah laut. Jumlahnya bervariasi, kadang empat kilogram dan 15 kilogram narkotika jenis sabu. Kita akan interogasi kembali apakah benar cuma enam kali," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Argo mengungkapkan, ketiga tersangka mendapatkan upah senilai Rp 200 juta dalam sekali transaksi.
"Upahnya bervariasi. Transaksi terakhir ini upahnya Rp 200 juta setelah barang sampai. Barangnya dikirim ke Jakarta melalui Surabaya dan Bali," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Minggu (16/6/2019). Masing-masing tersangka berinisial EB, IT, dan R.
Ketiga tersangka ditangkap ketika mereka akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari perairan Malaysia menuju Pontianak melalui jalur darat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 bungkus alumunium foil berisi narkotika jenis sabu seberat 10.502 gram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 113 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, seumur hidup atau pidana mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/21/21355201/kurir-narkoba-jaringan-malaysia-indonesia-dapat-upah-rp-200-juta