"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum," ujar Djuju saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Ia menanggapi pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo yang menyebut Kivlan tidak kooperatif.
Atas dasar itu, polisi tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan Pak KZ. Semua masih berproses," kata dia.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/14311671/polisi-sebut-kivlan-zen-tidak-kooperatif-ini-tanggapan-pengacara