Salin Artikel

Anies: Reklamasi Tak Masuk RPJMD, Artinya Tak Lagi Dilaksanakan

"Reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Anies, saat ini hanya akan mengatur peruntukan daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun. Aturan itu akan dibuat dalam peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.

"Semua penataan daratan, yang sudah menjadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," kata Anies.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, reklamasi disebutkan dalam Bab IX yang membahas kegiatan strategis daerah. Tak ada kalimat yang menyatakan reklamasi akan dihentikan atau dibatalkan.

Dalam perda itu, Pemprov DKI Jakarta disebut akan menyiapkan manajemen pengelolaan pesisir agar lingkungannya lebih berkualitas dan warga lebih sejahtera dan maju.

"Pengelolaan pesisir pantai utara Jakarta, termasuk di dalamnya soal reklamasi, diletakkan dalam kerangka pengembangan tata ruang dan zonasi pesisir, dan pulau-pulau kecil di wilayah administratif Pemprov DKI Jakarta. Tujuan utama dari pengelolaan ini adalah tumbuh kembangnya kesejahteraan warga, kemajuan kota, kelestarian lingkungan hidup dan terjaminnya tata kelola pemerintahan yang baik," demikian penggalan isi perda tersebut.

Soal reklamasi, dalam RPJMD disebut akan dilakukan upaya untuk mengetahui kondisi Teluk Jakarta setelah adanya kegiatan reklamasi, yang telah dilaksanakan pada Pulau C, D, G, dan K.

Kajian atau audit yang dilakukan terkait kualitas air laut dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove; kondisi dan pengaruh hidrodinamika laut dalam flushing limbah, sampah maupun sedimen yang masuk ke teluk; kondisi kimia dan biologi lapisan tanah di dasar Teluk Jakarta pada tiap-tiap kedalaman tertentu serta perkiraan resiko subsiden di Teluk Jakarta; kondisi fishing ground; tren penurunan muka air tanah; dan tren penurunan muka tanah.

"Hasil pemetaan/audit lingkungan ini akan menjadi dasar dari perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan ruang pulau reklamasi serta menjadi dasar penyusunan revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP Jakarta) dan penetapan Peraturan Daerahnya," demikian tercantum dalam perda itu.

Pemprov DKI telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Bangunan-bangunan yang sama pernah disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/18180101/anies-reklamasi-tak-masuk-rpjmd-artinya-tak-lagi-dilaksanakan

Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke