"Ada temuan kami juga dalam mendapatkan barang bukti, tersangka membeli di situs online yang besar dan resmi. Jadi, ada beberapa hal yang harusnya tidak bisa dijual bebas, namun dilakukan penjualan online, bisa didapat di sana," kata Erick kepada awak media, Senin (24/06/2019).
Prekursor atau zat bahan pemula yang dibeli tersangka dari situs online diambil di luar atau pun diantar oleh kurir situs online tersebut.
Sementara itu, menurut, Kasubdit Narkoba Labfor Polri Kompol Yuswardi, penjualan prekursor yang ditemukan di tempat kejadian diatur dalam undang-undang.
"(Penjualan) prekursor diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 lampiran nomor 2, prekursor farmasi di sini namanya efidrin dan kedua prekursor industri, aseton, keluen, HCL, pengawasan harusnya ketat," kata Yuswardi.
Sebab, Yuswardi menambahkan, ada UU yang mengatur penyalahgunaan prekursor untuk pembuatan narkoba.
Di lokasi pembuatan sabu tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya prekusor yang mencapai 1 kilogram lebih.
Polisi juga menemukan barang setengah jadi masih berbentuk cairan, kemudian ada bahan baku atau prekusor banyak, efidrin, keluen, alklohol, dan aseton.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/20105591/tersangka-pembuat-sabu-rumahan-beli-bahan-dari-situs-online