Hal itu dikatakam Harris saat membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (24/6/2019).
Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Harris menceritakan kronologi kasusnya dari awal hingga akhir secara rinci.
Dia pun menyatakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan bukan sesuatu yang direncanakan, tetapi karena dirinya yang tak terkontrol akibat sakit hati karena ucapan Daperum.
"Baru saja mau rebahan abang saya (Daperum) langsung membentak saya, Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton tv dulu, sana kamu di belakang, kaya sampah aja juga kamu sama seperti orangtuamu," ujar Harris saat baca nota pembelaannya dan meniru ucapan Daperum saat itu.
Adapun agenda sidang selanjutnya yakni tanggapan JPU soal nota pembelaan terdakwa. Sidang itu dilaksanakan pada 3 Juli 2019.
Sebelumnya, Harris dituntut pidana mati oleh JPU saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, Jaksa Penuntut Umum Fariz Rachman mengatakan, perbuatan Haris dengan membunuh korban dan mengambil barang milik orang lain ialah tidak dibenarkan dan layak dijatuhkan pidana mati.
Adapun Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/25/07064891/dituntut-hukuman-mati-pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-harap-diberi