Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut dikirimkan tanggal 24 Juni 2019 dengan nomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro.
"Iya betul SPDP sudah dikirim, sudah ada tersangkanya," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, polisi telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Fanani berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 22 November 2018.
Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini.
Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya perwakilan Kemenpora, Latif, Ketua Panitia GP Ansor Safrudin, dan Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/26/13033651/polda-metro-kirim-spdp-kasus-dana-kemah-pemuda-islam-ke-kejati-dki