Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulanya mempertanyakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Anies merasa mau tidak mau harus menerbitkan IMB bangunan di Pulau D karena adanya pergub tersebut.
Sementara itu, Ahok heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya. Dia merasa dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu.
Ahok menegaskan, pergub itu tak membuat Pemprov DKI bisa menerbitkan IMB.
Saat itu, Ahok tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
"Kalau pergub aku (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok, Rabu (19/6/2019).
Ahok singgung kontribusi tambahan
Ahok menunggu perda reklamasi disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.
Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan Jakarta.
Oleh karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.
Anies balik mempertanyakan dasar penentuan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diusulkan Ahok. Anies menyampaikan, penentuan besaran kontribusi tambahan itu harus memiliki alas hukum.
"Kenapa (kontribusi tambahan) 15 (persen)? Kita ini pemerintah. Pemerintah itu bekerja dengan menggunakan rujukan. Itu pertanyaan saya," ujar Anies, Rabu (26/6/2019).
"Jadi, ketika Anda angkat soal 15 persen, justru tanyakan kepada yang menginisiasi dulu, mengapa 15? Kok tidak 17? Kok tidak 22?" katanya.
Anies juga mempertanyakan mengapa kontribusi tambahan yang diusulkan Ahok itu gagal direalisasikan.
"Jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang. Kan ada PKS, perjanjian kerja sama. Kenapa enggak dibereskan dalam PKS," kata Anies.
Anies menyampaikan, Pemprov DKI saat ini belum membahas soal kontribusi tambahan tersebut.
Dia belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan kembali mengusulkan kontribusi tambahan itu atau tidak ke DPRD DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/27/08432511/kontribusi-tambahan-reklamasi-yang-disinggung-ahok-dan-dipertanyakan