"Kami dapat komplain dari penumpang. Jadi banyak penumpang ketika libur kemarin duduk - duduk di lantai stasiun. Sempat ditegur dengan halus oleh petugas, tapi berdiri lalu duduk lagi. Jadi kita beri peraturan seperti itu," kata Effendi saat ditemui dalam diskusi dengan awak media di sebuah rumah makan di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (6/26/2019).
Dia mengatakan sejak diberlakukan peraturan tersebut, belum ada yang sampai pada tahap membayar denda. Mereka yang melanggar hanya ditegur oleh petugas agar tidak duduk di lantai.
Sebelumnya di media sosial, beredar pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.
Unggahan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Kamal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/27/12004981/larangan-duduk-di-lantai-stasiun-mrt-berawal-dari-keluhan-penumpang