JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono atau Jokdri terkait kasus dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor liga Indonesia, Selasa (2/7/2019).
Sidang diundur hingga Kamis (4/7/2019), karena jaksa penuntut umum kembali belum siap dengan tuntutan.
Tuntutan sedianya dibacakan pada Jumat (27/6/2019) lalu. Namun, sidang diundur karena jaksa belum siap.
Ketika ditanya kembali belum rampungnya tuntutan tersebut, salah satu jaksa Feri P Ekawirya enggan menjelaskan.
Seusai sidang, beberapa awak media sempat mengejar Feri ke parkiran motor.
"Nanti saja mas, saya buru-buru. Saya no comment, ya," ujar dia di parkiran motor.
"Iya, tapi kenapa belum siap, pak?" tanya salah satu wartawan.
"Belum siap belum siap. Oke nanti yaaa," ucapnya.
Dalam persidangan, jaksa kembali meminta waktu untuk merampungkan tuntutan. Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Kamis lusa.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/02/20113981/jaksa-bungkam-soal-belum-rampungnya-tuntutan-joko-driyono