Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi kesehatan Sofyan dinyatakan membaik dan siap menjalani pemeriksaan.
"Untuk Bapak Sofyan Jacob kan kesehatannya belum membaik. Jadi, belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Argo menyebut, penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan makar yang menjerat Sofyan Jacob sambil menunggu agenda pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk (pelimpahan) berkas perkara, belum bisa dilakukan," ujar Argo.
Sofyan menjalani pemeriksaan terakhir pada Senin (17/6/2019). Pemeriksaan berlangsung selama 14 jam hingga Selasa (18/6/2019) dini hari, dan harus dihentikan dengan alasan sakit.
Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/04/16034411/pemeriksaan-sofyan-jacob-tunggu-kesehatannya-membaik