"Saya rasa sosialisasi tilang elektronik sangat minim," ujar William Yani di Jakarta, Jumat (5/7/2019), seperti dikutip Antara.
Menurut William, kepolisian perlu mengajak semua elemen masyarakat untuk membuat gerakan kampanye masif.
Ketika ditanyakan, apakah e-TLE memberikan pengaruh terhadap pendapatan daerah, William menegaskan, jika uang tilang tersebut masuk ke bank, maka hasilnya lebih efektif dari tilang biasa.
"Untuk aturannya tidak perlu ada peraturan daerah, cukup surat keputusan Kapolri saja," kata dia.
William menegaskan, DPRD mendukung dan memberikan apresiasi terhadap adanya e-TLE.
"Polisi cukup menggunakan CCTV untuk dapat mengetahui kendaraan yang melanggar lalu lintas dan akan mengirimkan surat tilang kepada rumah pemilik kendaraan," ucap William.
Hal ini dapat menjadikan masyarakat lebih tertib berlalulintas di jalan raya. Selain itu, mempermudah tugas Polantas dalam melakukan penindakan serta mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan pungli yang biasanya terjadi saat proses tilang terjadi.
"Di beberapa negara maju sebenarnya sistem seperti ini sudah berjalan sejak lama dan mampu mengurangi pelanggaran di jalanan," kata dia.
Kamera e-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan dan melanggar lampu merah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/05/18102871/tilang-elektronik-dinilai-kurang-sosialisasi